BAUBAU - Mantan Pj Bupati Buton Mustari memberikan klarifikasi atas pernyataan Pj Bupati Buton La Haruna Dibeberapa Media Soal Pemotongan Tambahan Pendapatan Pegawai (TPP) ASN yang disebabkan oleh terbatasnya Anggaran daerah dengan Alasan karena kebijakan Pemerintahan sebelumnya.
Mustari mengungkapkan hal itu tidaklah benar, bahkan pada masa pemerintahannya semua itu telah diselesaikan mekanismenya bersama DPRD untuk waktu satu tahun anggaran.
Ia menjelaskan dalam mekanisme penetapan Anggaran oleh Pemerintah dan DPRD itu ada dua Anggaran yakni APBD induk dan APBD perubahan, ketika beban fiskal daerah agak mempengaruhi semua belanja pembiayaan sepanjang tidak mampu dianggarkan satu tahun anggaran yaitu anggaran induk maka itu akan ada penyesuaian pada anggaran Perubahan.
"khusus Gaji atau TPP itu dibayarkan dan sudah dianggarkan untuk satu tahun dan itu sudah diputuskan oleh DPRD yang kemudian dimasukkan dalam PERDA, karena kalau itu kita tidak dilakukan sesuai mekanisme maka konsekuensinya kepersoalan Hukum, " ujarnya, Jumat (04/10/2024).
Jika pemerintahan Pj Bupati Saat ini ada pemotongan TPP ASN dengan alasan kurangnya anggaran, Mustari meragukan pemahaman La Haruna sebagai Seorang Pejabat Bupati.
"Pak Haruna Kurang Paham dengan mekanisme penganggaran yang ada hingga ada pernyataan bahwa anggaran kurang makanya dilakukan pemotongan padahal itu sudah kita anggarkan selama satu tahun, " ungkapnya.
Apalagi kata Mantan Pj Sekda Propinsi Sultra ini Pihaknya tidak akan mungkin mengganggu Anggaran TPP karena itu merupakan Hak dari Para ASN.
"apalagi mau buat pernyataan bahwa gaji ASN telah dianggarkan untuk proyek-proyek dimasa saya yang menjabat, itu merupakan Fitnah dan profokasi, " ujarnya.
Mustari yang juga merupakan Calon Walikota Baubau menghimbau kepada seluruh ASN Buton untuk tidak mudah terprovokasi dengan berita-berita yang belum tentu benar.
"saya menghimbau kepada seluruh ASN jangan mudah percaya informasi seperti itu (pemotongan TPP Karena kekurangan Anggaran) karena kami sebelumnya sudah masukan Anggarannya selama satu tahun pada Anggaran Induk, "imbuhnya.